Minggu, 26 Februari 2017

Sebaik-baiknya Sedekah


        Sedekah menurut bahasa memiliki arti jujur. Seorang pakar bahasa arab mengartikan bahwa sedekah merupakan suatu pemberian yang diberikan kepada orang lain yang membutuhkan, tentunya dengan perasaan yang ikhlas. Ulama’ sepakat bahwa hukum sedekah merupakan sunnah. Artinya, jika seseorang bersedekah, maka ia akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Akan tetapi jika ia tidak melakukannya maka ia tidak mendapatkan pahala ataupun dosa.
          Berikut sedikit pemaparan tentang sedekah:

Materi: Kitab Mukhtarul Ahadits – halaman 75 – hadits ke-594

Oleh: Gus Muhammad Al Barra, LC (disampaikan saat pengajian subuh di PP. Amanatul Ummah Pacet Mojokerto – Ahad, 26 Februari 2017)

Berikut haditsnya:
خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
Artinya:
“Sebaik-baiknya sedekah diberikan dalam kondisi berkecukupan dan mulailah dari dari orang yang menjadi tanggunganmu (HR. BUKHORI)”

Kata berkecukupan tersebut berarti barang yang disedekahkan merupakan barang yang tidak lagi berguna bagi kita. Contohnya, si A memiliki buku-buku pelajaran kelas 1. Buku-buku ini kemudia ia sedekahkan karena ia sekarang sudah berada di kelas 2. Sedangkan orang yang menjadi tanggunganmu merupakan orang-orang yang harus kalian penuhi kebutuhannya. Contoh: istri, anak, adik, dll.

        Suatu ketika Rasulullah menyuruh para sahabat untuk menyedekahkan hartanya untuk umat islam. Sayyidina Umar menyedekahkan separuh dari hartanya. Kemudia Rasulullah bertanya: “Bagaimana dengan keluargamu?” sayyidina Umar menjawab: “Telah ku sisakan sebagian untuk mereka”. Sedangkan Sayyidina Usman menyedekahkan seluruh hartanya untuk umat islam. Kemudia Rasulullahpun juga bertanya: “Bagaimana dengan keluargamu?” sayyidina Usman menjawab: “Telah ku pasrahkan semuanya kepada Allah”.
           
         Ada beberapa pendapat yang membahas tentang menyedekah seluruh harta yang dimiliki. Imam Nawawi mengakatan bahwa, seseorang dapat menyedekahkan seluruh hartanya dengan tiga syarat:
1.    Tidak memiliki hutang
2.    Tidak memiliki tanggungan
3.    Mampu hidup dengan berkecukupan
Ketiga syarat ini harus terpenuhi. Jika salah satu dari tiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka sebaiknya ia tidak menyedekahkan seluruh hartanya.

Wallahu a’lam

Sumber lain:
Pengertian Sedekah disini