Sedekah
menurut bahasa memiliki arti jujur. Seorang pakar bahasa arab mengartikan bahwa
sedekah merupakan suatu pemberian yang diberikan kepada orang lain yang
membutuhkan, tentunya dengan perasaan yang ikhlas. Ulama’ sepakat bahwa hukum
sedekah merupakan sunnah. Artinya, jika seseorang bersedekah, maka ia akan
mendapatkan pahala dari Allah SWT. Akan tetapi jika ia tidak melakukannya maka
ia tidak mendapatkan pahala ataupun dosa.
Berikut sedikit
pemaparan tentang sedekah:
Materi: Kitab Mukhtarul Ahadits – halaman 75 –
hadits ke-594
Oleh: Gus Muhammad Al Barra, LC (disampaikan saat pengajian
subuh di PP. Amanatul Ummah Pacet Mojokerto – Ahad, 26 Februari 2017)
Berikut haditsnya:
خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ
ظَهْرِ غِنًى ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
Artinya:
“Sebaik-baiknya sedekah diberikan dalam kondisi berkecukupan dan mulailah
dari dari orang yang menjadi tanggunganmu (HR. BUKHORI)”
Kata berkecukupan tersebut berarti barang yang disedekahkan merupakan
barang yang tidak lagi berguna bagi kita. Contohnya, si A memiliki buku-buku
pelajaran kelas 1. Buku-buku ini kemudia ia sedekahkan karena ia sekarang sudah
berada di kelas 2. Sedangkan orang yang menjadi tanggunganmu merupakan
orang-orang yang harus kalian penuhi kebutuhannya. Contoh: istri, anak, adik,
dll.
Suatu ketika Rasulullah
menyuruh para sahabat untuk menyedekahkan hartanya untuk umat islam. Sayyidina Umar
menyedekahkan separuh dari hartanya. Kemudia Rasulullah bertanya: “Bagaimana
dengan keluargamu?” sayyidina Umar menjawab: “Telah ku sisakan sebagian untuk
mereka”. Sedangkan Sayyidina Usman menyedekahkan seluruh hartanya untuk umat
islam. Kemudia Rasulullahpun juga bertanya: “Bagaimana dengan keluargamu?”
sayyidina Usman menjawab: “Telah ku pasrahkan semuanya kepada Allah”.
Ada beberapa pendapat yang membahas tentang menyedekah seluruh harta yang dimiliki. Imam Nawawi
mengakatan bahwa, seseorang dapat menyedekahkan seluruh hartanya dengan tiga
syarat:
1. Tidak memiliki hutang
2. Tidak memiliki
tanggungan
3. Mampu hidup dengan
berkecukupan
Ketiga syarat ini harus terpenuhi. Jika salah
satu dari tiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka sebaiknya ia tidak menyedekahkan
seluruh hartanya.
Wallahu a’lam
Sumber lain:
Pengertian Sedekah disini